Senin, 13 Maret 2017

Makalah tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir, Mustauthin dan Muqimin


Makalah tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir, Mustauthin dan Muqimin

SHALAT JUM’AT BAGI MUSAFIR, MUSTAUTHIN DAN MUQIMIN



MAKALAH



Disusun Guna Memenuhi Tugas

Mata Pelajaran ________________
Guru Pembimbing ___________________






Di susun oleh :

_____________________



Kelas______

SEKOLAH ________________________

LHOKSEUMAE

2017


SHALAT JUM’AT BAGI MUSAFIR, MUSTAUTHIN DAN MUQIMIN

I.   PENDAHULUAN

Allah menciptakan manusia tidak lain hanyalah untuk melaksanakan ibadah.Ibadah merupakan aktivitas  manusia  dalam kehidupan sehari-hari.  Dan juga sebagai alat komunikasi kepada Allah serta mendekatkan diri kepadaNya.  Banyak ibadah yang Allah perintahkan kepada hambanya seperti sholat, zakat, puasa, haji, kurban dan sebagainya. Dari sekian banyak ibadah yang diperintahkan kepada hambanya, yang paling pertama di hisab adalah ibadah shalat, karena shalat adalah tiang agama islam. Bermacam-macam shalat yang Allah perintahkan kepada kita, diantara salah satunya sdalah ibadah shalat jum’at yang dilakukan satu minggu sekali yaitu pada hari jum’at.

Hari Jum’at adalah salah satu hari istimewa Islam, memilki segudang rahasia samawi yang tidak terjangkau oleh akal kita. Tonggak agama yang mengakar pada ritual shalat fardhu menjadi lebih syarat makna, ketika waktu ini menjadi istimewa dengan adanya perintah menjalankan syiar shalat jum’at ditengah umat.

Shalat jum’at sebagai rutinitas ritual, menjadi penopang syiar yang efektif dalam membentuk sebuah tradisi jama’I, yaitu keinginan untuk berpegang pada tali Allah dalam rangka berjuang mengangkat panji-panji Islam.

II.   RUMUSAN MASALAH
      Apa itu Musafir, Mustauthin dan Muqimin?
      Apa itu shalat jum’at, dan bagaimanakah hukumnya?
      Apa sajakah syarat-syarat shalat jum’at?
      Apa itu mustauthin dan mukimin?
      Bagaimanakah hukumnya shalat jum’at tanpa mustauthin dan mukimin?

III.  PEMBAHASAN

A.    Shalat jum’at, dan hukumnya

Musâfir adalah orang yang tidak ada tujuan bermukim lebih dari empat hari. Golongan ini tidak diwajibkan sekaligus tidak bisa mengesahkan shalat Jum'at. Namun sah-sah saja jika ia melakukan shalat Jum'at bersama penduduk setempat.

Mustauthin adalah orang yang bertempat tinggal di tanah kelahirannya atau transmigrasi di tempat lain, serta tidak ada niat untuk kembali ke tanah kelahirannya. Golongan ini wajib melakukan shalat Jum'at sekaligus mengesahkan shalat Jum'at.

Muqîm adalah orang yang punya tujuan bermukim lebih dari empat hari atau bahkan menetap sampai bertahun-tahun, asalkan ada niat akan kembali ke tanah kelahirannya. Golongan ini wajib melakukan shalat Jum'at bersama ahli Jum'at, akan tetapi keberadaannya tidak bisa mengesahkan shalat Jum'at, karena keabsahannya mengikut pada ahli Jum'at (tab'an)
Shalat jumat ialah shalat yang dilaksanakan pada waktu jumat, dan waktunya pada waktu dhuhur yang berjumlah dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.

Sholat Jum’at hukumnya wajib ‘ain artinya wajib atas setiap laki-laki dewasa yang beragama islam, merdeka, dan tetap di dalam negeri. Perempuan kanak-kanak,hamba sahaya, dan orang dalam perjalanan jauh tidak wajib sholat Jum’at.

Firman Allah SWT dalam surah Al-jumu’ah ayat 9:
artinya:

“Hai orang orang yang yang beriman, apabila diseru untuk  menuaikan sholat pada hari Jum at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”(QS. Al-jumu’ah: 9 )

Maksudnya, apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum’at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalkan semua pekerjaannya.[1]

ليس على مسافر جمعة

“Seorang musafir tidak berkewajiban melaksanakan sholat jum’at”

Sabda Rasulullah SAW :

الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة الا اربعة عبد مملوك اوامرأة او صبي اومريض ( رواه ابودود والحاكم )

“Sholat Jum’at hak yang wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang islam dengan berjamaah, kecuali empat orang : (1.) Hamba sahaya yang dimiliki (2.) Perempuan (3.) Anak anak (4.) Orang sakit.”  ( HR. Abu Dawud dan Hakim )

    B.     Syarat-syarat Shalat jum’at

Syarat- syarat shalat jum’at dibagi menjadi 2 bagian, syarat shalat jum’at dan syarat sah shalat jum’at.

Syarat-syarat  shalat jum’at

        Laki-laki, sedangkan wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat namun bila dia mengerjakan, maka kewajiban shalat zuhurnya telah gugur (tidak perlu shalat zhuhur lagi).
Dalam keadaan sehat, sedangkan orang sakit tidak wajib shalat jumat.
Dewasa yaitu baligh, sedang anak-anak tidak wajib shalat jumat.
Muqimin yaitu orang yang menetap bukan musafir atau yang sedang dalam perjalanan.
Merdeka bukan hamba sahaya. Namun ulama berbeda pendapat tentang dua nomor terakhir itu, apakah termasuk atau tidak.[2]
       
Syarat-syarat  sah shalat jum’at

          Harus dilaksanakan secara berjama’ah, pada rakaat pertama, imam berniat menjadi imam  dan ma’mum berniat menjadi berma’mum yang bersamaan dengan takbiratul ikhram. Pada rakaat keduanya disyaratkan harus berjamaah. Karena itu, jika imam rakaat pertama berjamaah dengan ma’mun 40 orang, lalu imam berhadas, lantas mereka meneruskan shalatnya sendiri-sendiri, atau imam tidak berhadas, tetapi mereka memisahkan dari imam (mufaraqah) pada rakaat kedua dan meneruskan sendiri-sendiri, maka shalat jum’atnya tetap sah.

            Shalat jum’at harus dikerjakan oleh 40 orang termasuk imamnya, dimana mereka ini adalah orang-orang yang menjadikan kesahan jum’at, sekalipun sedang sakit.
Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat jum’at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dan juga shalat jum’at diselenggarakan  pada tempat yang termasuk balad (baik itu wilayah ibukota, daerah ataupun desa) sekalipun daerah padang (tanah lapang).

            Shalat jum’at diselenggarakan pada waktu dhuhur. Jika waktu sudah tidak  mencukupi menunaikan shalat jum’at dan kedua khotbahnya, atau hal tersebut masih diragukannya, maka mereka harus melakukan shalat dhuhur.

            Shalat jum’at diselenggarakan  setelah dua khotbah yang dikerjakan sesudah tergelincir matahari, berdasarkan hadis Imam Bukhari-Muslim, bahwa Rasulullah saw, shalat jum’at selalu setelah dua khutbah. Maksudnya, shalat jum’at tersebut diselenggarakan setelah dua khotbah beserta rukun-rukunnya.[3]

C. Mustauthin dan Mukimin

Mustautin  adalah orang yang tinggal di suatu tempat dengan niat untuk menetap selamanya di situ, baik dia penduduk asli atau bukan. dan tidak punya niat untuk meninggalkan daerah tersebut kecuali untuk kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya sementara. Mustauthinin dalam hal ini boleh diartikan sebagai penduduk setempat yang umumnya mempunyai KTP daerah tersebut. Golongan ini wajib melaksanakan shalat jum’at sekaligus mengesahkan shalat jum’at.

Muqimin adalah orang yang bertempat tinggal di suatu daerah selama empat hari atau lebih (tidak ada batas maksimal, meskipun bertahun-tahun), akan tetapi masih mempunyai niat untuk meninggalkan daerah itu dan kembali ketempat mereka berasal, contoh paling sering dimunculkan adalah santri Pondok Pesantren, meskipun mereka tinggal di pesantren selama bertahun-tahun akan tetapi mereka masih mempunyai keinginan meninggalkan pesantren dan kembali ke kampung halaman mereka. Golongan ini wajib melaksanakan shalat jum’at, akan tetapi tidak bisa mengesahkan shalat jum’at.

D.   Hukum Shalat Jum’at Tanpa Mustauthin dan Mukimin

Shalat jum’at tanpa mustauthin dan mukimin atau ada mustauthin dan muqimin tetapi tidak memenuhi syarat, hukumnya tsfsil:

Tidak sah menurut mayoritas ulama Sya fi’iyah, sementara Imam Syafi’i sendiri dalam qaul qadim yang dikuatkan oleh al-Muzanni memandang sah bila jumlah jamaah itu diikuti mustauthin minimal 4 orang.
Imam Abu Hanifah mengesahkan secara mutlak.[4]

Ada beberapa pendapat lain mengenai shalat jum’at tanpa mustauthin dan mukimin  hukumnya tidak wajib dan juga tidak sah. Dasar pengambilan  hukum  dari  Kitab Tuhfah  al-Thullab ( Hams Syarqowi  ) juz : 1 hlm 261 – 262

وثانيها اقامتها باربعين ولو بالامام مسلما مكلفا حرا ذكرا للاتباع   رواه البيهقى وغيره مع خبر صلوا كما رايتموني اصلى متوطنا بمحل الجمعة  لايظعن شتا ء ولاصيفا الالحاجة لانه صلى الله عليه وسلم لم يجمع بحجة الوداع مع عزمه على الاقامة اياما لعدم التوطن وكان يوم عرفة فيها يوم جمعة وصلى بها الظهر والعصر تقديما رواه مسلم

“Dan keduanya (syarat wajib jum’at) adalah mendirikan Sholat Jum’at dengan jumlah 40 orang, meskipun imam disertakan yang beragama Islam, mukallaf, merdeka, dan leleki karena mengikuti Sunnah Nabi (HR : Baihaqi dan lainnya) serta ada hadits : Sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat dalam keadaan menetap pada tempat jum’atan yang tidak pergi pada musim dingin dan panas melainkan karena ada hajat. Karena Nabi saw tidak melaksanakan sholat jum’at pada waktu haji wada’, yang adanya bermukim beberapa hari, karena tidak menetap tempat tinggalnya. Padahal hari Arafah, hari jum’at tapi beliau sholat dhuhur dan ashar dijama’ Taqdim.” (HR. Muslim)[5]

Salat jumat yang dilakukan oleh orang-orang yang mukim atau musafir seperti karyawan pabrik/ perusahaan atau seorang mahasiswa adalah sah jika tempat melakukan salat jumat tersebut sah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at islam. Akan tetapi mereka ini tidak sah dijadikan hitungan sebagai ahli jumat ditempat melakukan salat jumat tersebut.

Mengenai salat jumat yang diadakan di sekolah/ kampus atau lingkngan pabrik, selama ahli jumatnya yang terdiri dari orang-orang yang mustautin ada sejumlah 40 orang (menurut madzhab Syafi’i) laki-laki, orang merdeka bukan budak, sehat pendengarannya dan semua dapat membaca al quran dengan benar, dan meskipun hari libur bertepatan dengan hari jumat, salat jumat tempat tersebut tetap ada (tidak diliburkan). Sedangkan tempatnya cukup jauh dengan tempat mendirikan salat jumat yang lain(minimal 1666 m, menurut keputusan muktamar NU), maka mendirikan salat jumat ditempat tersebut adalah sah.

Menurut ibarat kitab I’anatut Thalibin juz 2 halaman 54, para murid sekolah, mahasiswa dan para karyawan yang tidak berdomisili disekitar tempat mendirikan salat jumat tidaklah termasuk golongan mustautin.

Pengalaman yang sering terjadi dalam masyarakat yang sering kita lihat dan yang sering kita alami yaitu mengadakan Shalat Jum’at di kantor-kantor maupun di kampus-kampus Di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya, banyak kantor, pertokoan, kawasan industri dan kompleks perumahan maupun kampus yang menyelenggarakan sholat Jum’at. Jama’ah shalat terdiri dari pegawai/karyawan, mahasiswa  atau orang-orang yang tidak tergolong penduduk asli ( mustauthin ) atau orang-orang yang berdomilisi untuk sementara waktu di tempat tersebut ( muqimin ). Kalau pun ada, jumlahnya sedikit dan tidak memenuhi jumlah yang disyaratkan untuk sahnya mendirikan sholat Jum’at.

Pertanyaannya adalah: bagaimana hukum shalat Jum’at yang dilakukan di perkantoran, hotel-hotel, kampus-kampus, restauran-restauran dan tempat-tempat lain seperti yang disebutkan tadi, Dalam menjawab pertanyaan ini, Majlis Diskusi Ilmiah Al Ghadier menyepakati perlunya melihat permasalahan ini dari dua syarat bagi sahnya mendirikan sholat jumat; syarat pertama adalah al istiithan (pelaku sholat Jum’at harus penduduk setempat dengan jumlah tertentu) dan syarat yang kedua adalah ‘adam at ta’addud(tidak ada dua jum’at atau lebih dalam satu tempat).

Untuk syarat pertama, ulama membedakan para pelaku sholat Jum’at dalam tiga status kependudukan, yaitu; Mustauthinin, Muqimin dan Musafirin. Kaitan dengan sahnya mendirikan sholat Jum’at, mayoritas ulama syafi’iyyah menegaskan bahwa sholat jum’ah harus dilaksanakan oleh Mustauthinin dengan jumlah minimal empat puluh orang. Sholat Jum’at tidak sah bila dilakukan oleh Mustauthinin yang kurang dari jumlah minimal atau hanya melibatkan muqimin dan musafirin saja. Oleh karena itu, bila mengikuti pendapat mayoritas ulama syafi’iyah ini maka hukum sholat Jum’at yang dilaksanakan di perkantoran, hotel-hotel, kampus-kampus, dan rumah sakit-rumah sakit di kota-kota besar adalah tidak sah karena mereka yang mengikuti sholat Jum’ah umumnya bukan penduduk setempat melainkan para pendatang dari daerah lain.

Dalam istilah bahasa fiqh mereka bukan mustauthinin akan tetapi musafirin. Kalaupun ada mereka yang sudah menetap di tempat tersebut seperti penjaga kantor, karyawan maupun mahasiswa yang rumahkan disekitar kantor ataupun kampus yang umumnya mereka tidak menetap untuk selama lamanya akan tetapi suatu saat mereka akan kembali ke daerah asal mereka. Mereka disebut sebagai muqimin dan tidak dapat memenuhi syarat sahnya mendirikan sholat Jum’at. Tentunya, bila dalam jamaah sholat Jum’ah yang diadakan di perkantoran-perkantoran dan kampus-kampus tersebut terdapat penduduk setempat lebih dari 40 orang maka sholat jum’ahnya sah, akan tetapi yang terakhir ini jarang sekali terjadi. Berikut ini cuplikan pendapat ulama syafi’iyah mengenai syarat Jum’at harus dilaksanakan oleh penduduk setempat (Mustautinin) yang berjumlah minimal 40 orang:

Dalam kitab al Bajuri Juz I hal 214 : “Syarat sahnya melaksanakan Jum’ah ada tiga, yang kedua adalah terdapat empat puluh ahli jum’at yaitu mereka yang mukalaf, lelaki, merdeka dan merupakan penduduk setempat yang tidak meninggalkan daerah mereka di musim panas ataupun dingin kecuali karena kebutuhan-kebutuhan yang bersifat sementara.[6]

Dalam kitab Fath al Mu’in hal 40 : dan Jum’at wajib bagi seorang muqim, akan tetapi jum’at tidak sah didirikan oleh orang yang muqim tidak mustauthin.

Dan yang banyak menjadi pertanyaan dalam lingkungan masyarakat adalah bagaimanakah hukumnya i’adah(mengulang lagi) shalat jum’at dengan shalat dhuhur , karena orang yang berjum’at kurang dari 40 orang, dengan niat taqlid pada qaul yang memperbolehkan,,,? Ada ulama yang menjawab bahwasannya mengulang shalat jum’at dengan shalat dhuhur dianggap bagus, bahkan ada yang menganggapnya sunnah, kalau bilangan orang yang bershalat jum’at kurang dari 40 orang dengan niat taqlid yang memperbolehkan. Sejumlah ulama memperbolehkan pelaksanaan jum’at bagi jamaah yang jumlahnya kurang dari 40 orang, pendapat ini kuat. Jika mereka secara keseluruan mengikuti pendapat ini maka mereka boleh melaksanakan shalat jum’at. Namun jika mereka bersikap hati-hati maka sebaiknya mereka shalat jum’at kemudian shalat dhuhur.[7]

Ada sebuah kejadian dimana Imam Al-Bulqini ditanya tentang penduduk daerah yang jumlah penduduknya belum mencapai 40 orang. Apakah mereka melaksankan shalat dzuhur atau shalat jum’at ? Beliau menjawab. Menurut madzhab syafi’i mereka harus shalat dhuhur. Sekarang bagaimana kita menyikapi praktek yang sudah umum terjadi itu, apakah tidak ada pendapat yang memperbolehkan sholat jum’at seperti yang terjadi di hotel-hotel, restauran-restauran dan , kampus-kampus di kota-kota besar di Indonesia?

Dalam mencari jalan keluar terhadap praktek-praktek yang sudah umum terjadi saat ini, kemungkinannya adalah kita bisa mengurangi syarat jumlah minimal dari penduduk setempat (mustauthinin) yang harus ikut di dalam shalat Jum’at. Imam Syafi’i mempunyai beberapa pendapat yang berbeda tentang jumlah jamaah yang harus dipenuhi dalam shalat Jum’at. Salah satunya, seperti dinukil oleh pengarang Kitab al-Talkhis dan Syarh Muhadzab Juz IV hal 505, bahwa Jumat adalah sah apabila didirikan oleh paling sedikit empat orang dari mereka yang memenuhi syarat sahnya mendirikan sholat jum’at. Pendapat ini adalah qoul qodim Imam Syafi’i yang masih didukung dan diunggulkan oleh sebagian murid-murid beliau.

Dan ini sesuai dengan pendapat Imam Abi Hanifah dan Muridnya, Muhammad, bahwa Jum’at boleh dilaksanakan oleh tiga orang saja selain Imam sholat  Adapun pendapat yang lain dari Imam Syafi’i adalah 12 orang, hal ini didasarkan pada hadits Nabi:

وعن جابر رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه و سلم كان يخطب قائما فجائت عير من الشام فانفنل الناس إليها حتى لم يبق إلا اثنا عشر رجلا . (رواه مسلم )

“Jabir RA mengatakan: ketika Rasulullah SAW sedang berdiri berkhutbah, tiba-tiba datang kafilah dari Syam, maka orang-orang lari kepada kafilah itu sehingga tidak sisa dari pada orang-orang yang mendengarkan khutbah itu kecuali dua belas orang.” (HR. Muslim)[8]

Pada saat ditinggalkannya para jamaah , Nabi Saw hanya ditemani oleh dua belas orang yang tidak pergi / bubar menuju perniagaan . Atas dalil ini Imam Syafi’i mengambil ‘Ibrah (pelajaran) bahwa shalat itu tetap sah dengan anggota jama’ah yang ada dua belas, atau sederhananya minimal mushalli itu ada 12 orang. Bila mengikuti pendapat-pendapat dari Imam Syafi’i ini, maka agar dapat dikatakan sah, hendaknya sholat Jum’at di perkantoran-perkantoran dan sejenisnya setidaknya harus melibatkan empat orang atau dua belas penduduk setempat. Tentunya ini tidak sesulit ketika masih disyaratkan diikuti oleh paling tidak empat puluh orang dari penduduk setempat.

Apabila masih ditanyakan, ‘Apakah boleh mengikuti pendapat qaul qadim? Jawabannya boleh, karena ia adalah pemikiran yang terlahir dari sang Imam yang dibela dan diunggulkan (ditarjih) oleh murid-muridnya. Pembelaan murid-murid beliau menunjukkan bahwa pendapat itu adalah rajih (yang unggul). Terlebih lagi, dalam kitab Bughya hal : 80 dijelaskan : Imam Suyuthi dan ulama lainnya berkata bahwa sebenarnya tak ada satu hadits pun yang menetapkan bilangan tertentu dalam jamaah sholat Jum’ah. Jelaslah disini, kita diperbolehkan mengikuti pendapat Imam Syafi’i yang memperbolehkan sholat jum’at hanya dihadiri oleh paling tidak empat orang penduduk setempat, meskipun selebihnya dari para jama’ah adalah  muqimin dan musafirin.

Jika solusi ini (melibatkan empat orang penduduk setempat) juga sulit untuk direalisasikan, maka dalam madhab syafi’i terdapat pendapat yang tidak mensyaratkan adanya penduduk setempat (mustauthinin) untuk sahnya mendirikan sholat Jum’at. Menurut pendapat ini, orang-orang yang tinggal untuk sementara waktu (muqimin) pun bisa mendirikan sholat Jum’ah secara mandiri. Dikutip dalam kitab Syarh Muhadzab bahwa Abu Ali Ibnu Abi Hurairah berpendapat, shalat jum’ah adalah sah meskipun hanya didirikan oleh muqimin, karena mereka tetap berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at sehingga shalat Jum’at itupun menjadi sah bagi mereka.

Terlebih lagi apabila kita melihat pendapat diluar madhab Syafi’i, Imam Abi Hanifah mengesahkan sholat Jum’at yang hanya melibatkan orang-orang yang masih berada dalam perjalanan atau musafirin. Masih dalam kitab yang sama dijelaskan bahwa “Menurut mayoritas ulama, tidak sah shalat Jum’at yang didirikan oleh hamba sahaya dan musafir, berbeda dengan Abu Hanifah yang mengesahkannya.” Menurut pendapat ini, Sholat Jum’at di perkantoran-perkantoran dan tempat-tempat yang serupa adalah sah sepanjang diikuti oleh empat orang dari mereka yang sudah menetap ditempat itu meskipun mereka menetap untuk sementara waktu saja.

Dengan adanya kemungkinan sahnya shalat Jumát di perkantoran-perkantoran maupun kampus-kampus, maka menimbulkan konsekuensi adanya penyelenggaraan sholat Jumát yang lebih dari satu dalam satu tempat. Maka kita harus mengkaji hukum sholat Jum’at di kantor-kantor maupun kampus-kampus dari syarat adam at ta’addud. Berikut hukum yang berlaku umum dalam madzhab Syafi’i yang bertalian dengan syarat:

a)  Pada pokoknya sholat Jumát hanya boleh didirikan satu dalam satu tempat, tidak boleh dua, tiga, apalagi empat. Sama saja, apakah tempat itu bernama qoryah ( dusun), baldah (negeri) dan lain-lainnya, yaitu suatu kesatuan perkampungan tempat tinggal penduduk, maka disitu hanya dibolehkan mendirikan satu jum‘atan, tidak boleh lebih dari satu, dua, atau tiga juma’atan.

b)  Tetapi kalau ada udzur syar’í, yaitu udzur yang dibenarkan oleh syariat seperti tidak tertampung dalam satu tempat atau karena alasan-alasan geografis maka barulah sholat Jumát itu dibolehkan didirikan satu, dua, atau tiga dalam satu daerah sesuai dengan kebutuhannya.

c)  Andaikata didirikan sholat Jum’át dua, tiga, dalam satu tempat tanpa udzur syar’í maka jum’át yang sah hanya satu, yaitu sholat jumát yang terdahulu takbirnya, shalat jum’at yang lainnya tidak sah.

d)  Kalau ragu-ragu yakni tidak diyakinkan bahwa takbir shalat Jum’át kita terdahulu dari shalat Jum’át yang lain di tempat itu, maka sunnah mengulangi dengan dzuhur sebagai tindakan Ihtiyath yakni berjaga-jaga dan melalui jalan aman.

e)  Mengulangi shalat dhuhur itu boleh dengan berjama’ah dan boleh juga tidah[9]

Jelaslah dari penjelasan diatas tentang hukum ta’addud al Jum’ah, dan melihat kenyataan bahwa sholat-sholat Jum’at yang diadakan dikantor-kantor, kampus-kampus dan tempat-tempat yang serupa umumnya berdekatan dengan sholat jum’at yang lain dan umumnya tidak ada alasan syar’i yang melandasi didirikannya dua atau lebih sholat Jum’at di satu tempat tersebut maka menurut mayoritas syafi’iyyah hukum sholat jum’at yang kedua dan seterusnya adalah tidak sah.

Akan tetapi dengan keputusan tersebut, kita juga terbentur dengan realitas yang ada. Apakah kita cukup berani menghukumi tidak sah pada sholat jum’at yang kedua dan ketiga padahal ini sudah menjadi praktik-praktik yang umum di kota-kota besar? Tidak adakah pendapat yang memperbolehkan berbilangnya sholat Jum’at dalam satu tempat meskipun tidak ada udzur syar’i. Menarik untuk diceritakan perdebatan mengenai diamnya imam Syafi’i ketika beliau masuk ke Bagdad dan mendapatkan beberapa Jum’at di kota Baghdad di tempat yang berdekatan. Seperti yang diceritakan bahwa pada tahun-tahun permulaan dalam sejarah Islam, tegasnya dari masa Nabi sampai pertengahan abad kedua Hijriyyah, sholat Jum’át itu didirikan hanya satu dalam kota atau tempat.

Tetapi kemudian, seorang Khalifah ‘Ábbasiyah bernama Muhamad Al Mahdi yang berkuasa di Baghdad dari tahun 158 H, sampai dengan 169 H, mendirikan dua atau tiga masjid dalam satu tempat dan semuanya dijadikan tempat untuk melaksanakan sholat Jum’ah. Imam Syafi’i pada saat beliau masuk ke kota Baghdad beliau melihat ada dua atau tiga jum’atan, akan tetapi beliau diam saja tidak melarang. Apakah ini berarti bahwa Imam Syafi’i memperbolehkan dilaksanakannya dua Jum’at atau lebih dalam satu tempat? Dalam hal ini, kebanyakan ulama-ulama Syafi’i menafsirkan bahwa diamnya beliau adalah disebabkan karena di kota Baghdad terdapat udzur yang membenarkan adanya ta’addud al Jum’ah, yaitu sulit berkumpul dalam satu tempat, dan hal itu juga dikarenakan bahwa kota Baghdad itu dibagi oleh sungai yang sangat besar yaitu sungai eufrat yang menghalangi berkumpulnya jama’ah dalam satu tempat. Nampaknya Imam Syafi’i melihat, bahwa hal ini adalah udzur syar’í (udzur yang dibenarkan oleh syariat). Sehingga mayoritas pengikut-pengikut syafi’i tetap tidak memperbolehkan adanya ta’addud al Jum’ah.

Tapi ada pendapat yang mengatakan bahwa bahwa diamnya Imam Syafi’i ini memang karena beliau memperbolehkan adanya dua Jum’at atau lebih dalam satu tempat. Hal inilah yang kemudian diyakini oleh Imam Sya’rani dan bahkan beliau menambahkan bahwa tidak diperbolehkannya ta’addud al Jum’ah itu sebenarnya karena kekawatiran terjadinya fitnah (mengesankan berpecah belahnya ummat Islam). Adapun saat-saat sekarang dan di saat Imam Syafi’i masuk ke Kota Baghdad fitnah semacam itu sudah tidak ada lagi maka tidak ada alasan lagi untuk melarang ta’addud al Jum’ah di satu tempat. Pendapat seperti inilah yang kemudian diikut oleh syeh Isma’il al Yamani bahwa ta’addud al Jum’ah itu boleh. Bahkan, sholat Jum’at itu disyariatkan demi menampakkan syiar Islam.

Konsekuensinya, semakin banyak pelaksanaan Jum’at di satu tempat maka semakin tampak pulalah syi’ar Islam. Pelarangan ta’addud al Jum’ah, masih menurut syekh Isma’il Yamani, adalah tidak berdasarkan nash baik kitab al Qur’ab maupun Hadits. Jelas, menurut pendapat yang kedua ini, ta’addud al Jum’ah bukan merupakan larangan dan tidak menyebabkan tidak sahnya sholat Jum’at.

IV.   KESIMPULAN

Dari pemaparan makalah diatas  dapat simpulkan bahwa karyawan-karyawan maupun mahasiswa-mahasiswa yang melakukan shalat jumat hukumnya tetap diperbolehkan atau sah asalkan memenuhi syarat tertentu. Sedangkan shalat jumat tanpa mustauthin dan muqimin hukumnya tidak sah dilihat dari syarat dari jumat yang harus dihadiri yang mana menurut pendapat dari Imam Syafi’i minimal bahwa Jum’at boleh dilaksanakan oleh 3 orang saja selain Imam sholat  Adapun pendapat yang lain dari Imam Syafi’i adalah 12 orang, dan pendapat yang terakhir adalah 40 orang yang berkewajiban melaksanakan shalat jumat dari penduduk asli dimana shalat jumat itu dilaksanakan. Tergantung keyaqinan kita mau ikut pendapat yang mana, 3 orang, 12 orang ataukah 40 orang mustauthin.Sangat menarik untuk di perbincangkan.

V.   PENUTUP

Demikianlah makalah yang dapat kami buat, sebagai manusia biasa kita menyadari dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.

 
DAFTAR PUSTAKA

Al Azizi, Moh. Saifullah. Fiqih Islam Lengkap, (Surabaya, Terbit Terang, 1999)
Bahreisy, Salim, tarj. Bulughul Maram, (Surabaya: balai buku, 1992)
Hiyadhy, Abul, terj. Fathul mu’in, (Surabaya, Al-Hidayah, 1998)
Mahfud, Sahal, Solusi problematika aktual hukum islam, (Surabaya, khalista, 2004)
Samir, Salim Ibnu, terj. Safinatunnaja, (Bandung,  Sinar Baru, 1995)
https://amrikhan.wordpress.com/2011/09/25/shalat-jumat/
http://maula-cariduit.blogspot.com/2011/06/shalat-jumat-tanpa-mustauthin-dean.html?m=1
http://buletinalghadier.blogspot.com/2009_05_01_archive.html


[1] Moh. Saifullah Al Azizi S, Fiqih islam lengkap, (Surabaya: Terbit Terang, 1999), hlm. 184
[2] Salim Ibnu Samir, terj. Safinatunnaja, (Bandung: Sinar Baru, 1995), hlm. 54
[3] Abul Hiyadhy, terj. Fathul mu’in, (Surabaya: Al-Hidayah, 1998), hlm. 448-460
[4] Sahal Mahfud, Solusi problematika aktual hikum islam, (Surabaya: khalista, 2004), hlm. 498.
[5]http;//maula-cariduit.blogspot.com/2011/06/shalat-jumat-tanpa-mustauthin-dean.html?m=1
[6] http://buletinalghadier.blogspot.com/2009_05_01_archive.html
[7] Sahal Mahfud, Op. cit, hlm. 290
[8] Salim Bahreisy, tarj. Bulughul Maram, (Surabaya: balai buku, 1992), hlm.231
[9] http://amrikhan.blogspot.com/2011/09/shalat-jumat-tanpa-muqimin-dan.html

Demikian Makalah tentang Shalat Jum'at Bagi Musafir, Mustauthin dan Muqimin
semoga bermanfaat bagi Siswa-Siswi SMP/SMA dan Mahasiswa/i. Smoga bermanfaat bagi adik-adik sekalian. Jika ada tulisan yang salah mohon kiranya perbaikan dari pembaca sekalian. 
Akhirnya hanya kepada Allah kita mohon ampun.. Amin..

sumber ref: amrikhan.wordpress.com/radenmadura

0 komentar:

Posting Komentar